Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan sebagai sarana
hukum untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,
selamat, tertib dan lancar.
Perlengkapan jalan yang sangat penting
bagi pengguna jalan adalah Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Ketiga komponen tersebut berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dimaksudkan sebagai berikut:
1. Bab-I Pasal-1 Ayat-17: Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa
lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Bagi
pengemudi kendaraan yang melewati suatu jalur jalan raya, dengan berbagai macam
keperluan dan tujuannya, tentu sering
melihat adanya perlengkapan rambu-rambu lalu lintas yang diletakkan pada kedua sisi jalan baik dikiri maupun dikanan. Rambu-rambu
tersebut dibuat dalam bentuk tertentu
yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya,
yang tujuannya untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk
bagi pengemudi/pemakai jalan. Rambu-rambu harus ditempatkan pada lokasi
yang tepat dan jelas agar dapat terlihat baik siang, malam ataupun pada waktu
hujan, maka bahan yang digunakan harus terbuat dari material yang reflektif serta
dapat memantulkan cahaya.
Oleh
karena itu semua pengemudi kendaraan yang menggunakan jalan raya wajib
memahami, mengenali, mengerti dan
mengikuti segala bentuk dari pada rambu-rambu yang ditempatkan pada sisi jalan
tersebut, agar tercipta lalu lintas yang aman, nyaman, disiplin dan tertib
selama berada disuatu ruas jalan raya.
Dengan
mematuhi, memahami, mengenali dan mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas sehingga
dapat berperilaku patuh, disiplin dan tertib di jalan raya, maka akan tercipta
suatu kenyamanan bagi para pengguna jalan, sehingga tidak diperlukan petugas
untuk mengatur pergerakan kendaraan di jalan raya.
2.
Bab-I
Pasal-1 Ayat-18: Marka Jalan adalah suatu tanda yang
berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan
atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah
kepentingan Lalu Lintas.
Marka jalan dibuat dalam bentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang berfungsi sebagai bentuk
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas,
agar kendaraan diharuskan berjalan sesuai petunjuk marka yang ditempatkan pada
permukaan suatu ruas jalan raya.
Garis membujur sebagai marka untuk
memisahkan antara lajur dan jalur. Bila bentuk marka berupa garis membujur
tidak terputus bermakna tidak boleh dilintasi, termasuk tidak boleh berhenti di
atasnya. Apabila garis membujur terputus-putus, dimaksudkan sebagai makna yang
boleh/bisa dilintasi, baik dari sisi kanan maupun sisi kiri.
Untuk marka yang berbentuk gabungan, dimana
garis membujur lurus utuh disatu sisi dan garis membujur lurus terputus-putus disisi
lainnya, dimaksudkan agar kendaraan dari arah sisi garis membujur lurus utuh tidak
boleh berpindah ke lajur disebelahnya, sedangkan kendaraan disebelah lajur garis
terputus-putus boleh/bisa berpindah ke lajur disebelahnya.
Salah satu yang berbentuk lambang
adalah kotak kuning yakni segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk
melarang kendaraan berhenti di suatu area berwarna kuning tersebut.
Untuk marka melintang utuh maknanya
memperkuat alat isyarat atau rambu berhenti, sedangkan marka melintang
terputus-putus bermakna agar pengendara berhati-hati melintas di area itu.
Marka lainnya adalah yang berbentuk
serong. Marka tersebut mempunya tiga makna, yaitu, ada penyatuan arus, ada
pemisahan arus, dan tempat berhenti darurat. Pengendara dilarang melintas di atas marka
serong pemisahan dan penyatuan arus.
Marka jalan yang khusus diperuntukkan sebagai
tempat melintas para penyeberang jalan/pejalan kaki, marka jalan tersebut
disebut zebra cross. Ada juga marka jalan berbentuk zig-zag yang bermakna, dilarang
parkir di area tersebut, atau berbentuk gambar seperti panah lurus atau
berbelok.
3. Bab-I Pasal-1 Ayat-19: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
Jalan.
Alat pemberi isyarat
lalu lintas (Lampu lalu lintas) adalah lampu untuk mengendalikan arus lalu
lintas yang umumnya terpasang di suatu persimpangan jalan, tempat penyeberangan
pejalan kaki (zebra cross). Alat pemberi isyarat berupa Lampu lalu lintas menandakan
suatu isyarat kapan kendaraan harus berhenti dan kapan harus berjalan secara bergantian
dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan
untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing arah kendaraan sehingga
dapat bergerak secara bergantian satu dengan lainnya, tidak saling mendahului
serta tidak mengganggu antar-arus yang berada disuatu titik.