29.9.12

Patuhilah Rambu Lalu Lintas dan Petunjuk di Jalan Raya


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan sebagai sarana hukum untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Perlengkapan jalan yang sangat penting bagi pengguna jalan adalah Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Ketiga komponen tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dimaksudkan sebagai berikut:

1.   Bab-I Pasal-1 Ayat-17: Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Bagi pengemudi kendaraan yang melewati suatu jalur jalan raya, dengan berbagai macam keperluan dan  tujuannya, tentu sering melihat adanya perlengkapan rambu-rambu lalu lintas yang diletakkan pada  kedua sisi jalan baik dikiri maupun dikanan. Rambu-rambu tersebut  dibuat dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang tujuannya untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pengemudi/pemakai jalan. Rambu-rambu harus ditempatkan pada lokasi yang tepat dan jelas agar dapat terlihat baik siang, malam ataupun pada waktu hujan, maka bahan yang digunakan harus terbuat dari material yang reflektif serta dapat memantulkan cahaya.
Oleh karena itu semua pengemudi kendaraan yang menggunakan jalan raya wajib memahami,  mengenali, mengerti dan mengikuti segala bentuk dari pada rambu-rambu yang ditempatkan pada sisi jalan tersebut, agar tercipta lalu lintas yang aman, nyaman, disiplin dan tertib selama berada disuatu ruas jalan raya.
Dengan mematuhi, memahami, mengenali dan mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas sehingga dapat berperilaku patuh, disiplin dan tertib di jalan raya, maka akan tercipta suatu kenyamanan bagi para pengguna jalan, sehingga tidak diperlukan petugas untuk mengatur pergerakan kendaraan di jalan raya.

2.      Bab-I Pasal-1 Ayat-18: Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Marka jalan dibuat dalam bentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang berfungsi sebagai bentuk untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas, agar kendaraan diharuskan berjalan sesuai petunjuk marka yang ditempatkan pada permukaan suatu ruas jalan raya.
Garis membujur sebagai marka untuk memisahkan antara lajur dan jalur. Bila bentuk marka berupa garis membujur tidak terputus bermakna tidak boleh dilintasi, termasuk tidak boleh berhenti di atasnya. Apabila garis membujur terputus-putus, dimaksudkan sebagai makna yang boleh/bisa dilintasi, baik dari sisi kanan maupun sisi kiri.
Untuk marka yang berbentuk gabungan, dimana garis membujur lurus utuh disatu sisi dan garis membujur lurus terputus-putus disisi lainnya, dimaksudkan agar kendaraan dari arah sisi garis membujur lurus utuh tidak boleh berpindah ke lajur disebelahnya, sedangkan kendaraan disebelah lajur garis terputus-putus boleh/bisa berpindah ke lajur disebelahnya.
Salah satu yang berbentuk lambang adalah kotak kuning yakni segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area berwarna kuning tersebut.
Untuk marka melintang utuh maknanya memperkuat alat isyarat atau rambu berhenti, sedangkan marka melintang terputus-putus bermakna agar pengendara berhati-hati melintas di area itu.
Marka lainnya adalah yang berbentuk serong. Marka tersebut mempunya tiga makna, yaitu, ada penyatuan arus, ada pemisahan arus, dan tempat berhenti darurat.  Pengendara dilarang melintas di atas marka serong pemisahan dan penyatuan arus.
Marka jalan yang khusus diperuntukkan sebagai tempat melintas para penyeberang jalan/pejalan kaki, marka jalan tersebut disebut zebra cross. Ada juga marka jalan berbentuk zig-zag yang bermakna, dilarang parkir di area tersebut, atau berbentuk gambar seperti panah lurus atau berbelok.

3.  Bab-I Pasal-1 Ayat-19: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
Alat pemberi isyarat lalu lintas (Lampu lalu lintas) adalah lampu untuk mengendalikan arus lalu lintas yang umumnya terpasang di suatu persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross). Alat pemberi isyarat berupa Lampu lalu lintas menandakan suatu isyarat kapan kendaraan harus berhenti  dan kapan harus berjalan secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing arah kendaraan sehingga dapat bergerak secara bergantian satu dengan lainnya, tidak saling mendahului serta tidak mengganggu antar-arus yang berada disuatu titik.