10.7.12

Jalan Umum Sarana Untuk Mobilisasi Orang dan Barang


Prasarana jalan merupakan suatu ruas yang menghubungkan satu titik tertentu ke titik lainnya yang diperlukan untuk mobilisasi orang maupun barang. Secara konstruksi jalan pada dasarnya dibuat dari tanah, kerikil, pasir batu, aspal ataupun beton yang membentuk lajur dan jurusan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 definisi Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Juga tentang Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 dalam Pasal 3 ditentukan:
1. Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
2. Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.
3. Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:
a. perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan
b. daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ditentukan:
1. Penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya.
2. Penyelenggara jalan umum wajib mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.
3. Penyelenggara jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan.
4. Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, penyelenggara jalan umum wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan.
Dengan demikian Jalan Umum atau Jalan Raya merupakan suatu jaringan yang dapat dijadikan jalur untuk digunakan sebagai tempat untuk distribusi baik orang maupun barang dengan menggunakan kendaraan tidak bermotor maupun kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut lalu lintas jalan raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jalan Raya Untuk Semua.