Tampilkan postingan dengan label mobilisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mobilisasi. Tampilkan semua postingan

28.5.15

Infrastruktur Jalan dan Jembatan -7

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan jembatan DR.Ir.Soekarno di Manado, Sulawesi Utara, Kamis,28/5 di Menado.Baca Selengkapnya …..!!!!!

Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kejar target   percepatan penyelesaian pengerjaan infrastruktur jalan menjelang lebaran 2015. selain jalan baru, juga perbaikan jalan di Jalur Pantura sepanjang 1.300 km .

Jembatan merupakan infrastruktur yang memiliki peran penting dalam mobilitas pergerakan manusia dan barang. Jembatan juga dibuat untuk menyeberangi pulau, sungai, rel kereta api serta persimpangan ruas jalan.  Seiring dengan kemajuan teknologi, struktur konstruksi jembatan juga semakin berkembang dan disesuaikan dengan karakter wilayah. 

Jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi I dan II dipastikan bisa beroperasi pada H-7 Ramadhan atau 10 Juni 2015. Pengoperasian ruas tol tersebut dimaksudkan untuk membantu memecah arus lalu lintas masyarakat‎ yang mudik. Saat ini, ruas jalan tol tersebut hanya bisa dilalui kendaraan kecil atau tipe I dan  kendaraan yang melintas tidak dikenakan biaya tarif tol.

Kepala Badan Litbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arie Setiadi Moerwanto menyatakan bahwa saat ini data jalan dan lalu lintas yang dimiliki oleh setiap institusi berbeda-beda oleh karena itu perlu dilakukan penyeragaman informasi yang sinergis untuk kepentingan bersama.

Hasil rekapitulasi Provinsi Aceh saat ini memiliki panjang jalan nasional sekitar 1.803,354 km yang terdiri dari jalan Arteri (538,251 km) dan Jalan Kolektor 1 (1.265.103 km).  Dari total itu terdapat 3 ruas jalan yakni Lintas Barat (640,5 km), Lintas Timur (532,2 km) dan Lintas Tengah (469,98 km) serta Lintas Diagonal & Non Lintas (161,7 km). Meski kemantapan Jalan di Provinsi Aceh cukup tinggi yakni 94,62%. Namun dari keseluruhan total panjang jalan diantaranya masih terdapat jalan berupa tanah sekitar 3,05%.

Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membangun jalan tol di provinsi tersebut. "Khusus untuk di Malut yang sangat diharapkan adalah tol darat," kata Gubernur Abdul Gani  pada acara pencanangan pembangunan Sofifi, Ibukota Provinsi Malut sebagai kota baru oleh Presiden Jokowi di Sofifi, Jumat (08/05/2015).

3.5.15

Infrastruktur Jalan dan Jembatan -5

Presiden RI Djoko Widodo canangkan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi dan Groundbreaking Jalan Tol Ruas Ngawi-Kertosono pada Hari Kamis (30/4) di Ngawi, Jawa Timur. Turut mendampingi Presiden antara lain Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Rini Sumarno, Gubernur Jawa Timur Sukarwo, Dirut PT.Jasa Marga Tbk Adityawarman.

Presiden Joko Widodo hari ini (30/4) melaksanakan groundbreaking jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni – Terbanggi Besar dan Palembang-Indralaya. Sejumlah Menteri Kabinet Kerja termasuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat turut menghadiri acara tersebut yang dipusatkan di Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung. Selain di lokasi tersebut acara Groundbreaking juga serentak dilaksanakan di Bakauheni dan Palembang.

Rombongan Komisi V DPR RI dipimpin oleh Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP tengah melakukan kunjungan kerja masa reses ke sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (27/4).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka pembangunan kawasan strategis perbatasan khususnya jalan paralel perbatasan di Kalimantan (27/4).

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pekerjaan lanjutan pembangunan sudetan ke Kanal Banjir Timur (KBT), terhitung 21 April 2015 – 30 Juni ditutup .

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memeriksa Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari 30 ruas tol di seluruh Indonesia, dan 5 diantaranya tidak memenuhi SPM.

10.7.12

Jalan Umum Sarana Untuk Mobilisasi Orang dan Barang


Prasarana jalan merupakan suatu ruas yang menghubungkan satu titik tertentu ke titik lainnya yang diperlukan untuk mobilisasi orang maupun barang. Secara konstruksi jalan pada dasarnya dibuat dari tanah, kerikil, pasir batu, aspal ataupun beton yang membentuk lajur dan jurusan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 definisi Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Juga tentang Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 dalam Pasal 3 ditentukan:
1. Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
2. Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.
3. Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:
a. perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan
b. daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 ditentukan:
1. Penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya.
2. Penyelenggara jalan umum wajib mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.
3. Penyelenggara jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan.
4. Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, penyelenggara jalan umum wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan.
Dengan demikian Jalan Umum atau Jalan Raya merupakan suatu jaringan yang dapat dijadikan jalur untuk digunakan sebagai tempat untuk distribusi baik orang maupun barang dengan menggunakan kendaraan tidak bermotor maupun kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut lalu lintas jalan raya.